Pengertian Zakat dan Macam Macam Zakat Menurut Islam

Pengertian zakat dan hukumya - Dalam artikel ini akan dijelaskan pengertian zakat didalam islam, pembahasan ini akan sedikit panjang sehingga anda harus berkonsentrasi untuk membaca keseluruhannya. Jika perlu anda boleh print halaman ini untuk anda baca nanti. Atau anda juga boleh memposting kembali dengan syarat memberikan link kehalaman ini.
Oke langsung saja silahkan disimak pengertian zakat berikut ini. Untuk lebih memudahkan anda membaca artikel ini, admin sudah membuat daftar isi dibawah ini, silahkan anda klik salah satu dari daftar isi tersebut untuk mengarah langsung kepada pembahasan yang dituju.

Daftar Isi Artikel
  1. Pengertian Zakat
  2. Hukum Mengeluarkan Zakat
  3. Ancaman Jika Tidak Mau Mengeluarkan Zakat
  4. Orang Yang Berhak Menerima Zakat
  5. Macam Macam Zakat
  6. Kata Zakat Di Dalam Al Quran
  7. Sejarah Zakat

Pengertian Zakat dan Macam Macamnya

Ditinjau dari segi bahasa, kata Zakat merupakan kata dasar (mashdar) dari Zakaa yag berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Sesuatu itu zakaa berarti sesuatu itu tumbuh dan berkembang, dan seseorang itu zakaa, berarti orang itu baik.
Dari kata zakaa, menjadi kata "zakat", yaitu sesuatu yang dikeluarkan oleh manusia dari sebagian hak Alloh SWT, untuk disalurkan kepada fakir miskin. Dinamai demikian karena padanya ada harapan mendapat berkah atau membersihkan jiwa atau menumbuhkannya dengan kebaikan dan berkah.
Zakat menurut bahasa adalah berkembang dan suci. Yakni membersihkan jiwa atau mengembangkan keutamaan-keutamaan jiwa dan menyucikannya dari dosa-dosa dengan menginfakkan harta di jalan Alloh dan menyucikannya dari sifat kikir, bakhil, dengki, dan lain-lain.
Zakat menurut syara' adalah memberikan (menyerahkan) sebagian harta tertentu untuk orang tertentu yang telah ditentukan syara' dengan niat karena Alloh.
Al-Mawardi  dalam kitab Al-Hawi pernah berkata: "Zakat itu sebutan untuk pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu."
Istilah zakat diberikan untuk beberapa arti. Namun yang berkembang dalam masyarakat, istilah zakat digunakan untuk shodaqoh wajib dan kata shodaqoh digunakan untuk shodaqoh sunat.
Zakat merupakan al-'ibadah al-maaliyah al-ijtimaa'iyah (ibadah di bidang harta yang memiliki nilai sosial). Meskipun tergolong ibadah mahdloh dalam hal tata cara perhitungan dan pembagiannya, namun nilai sosial dalam ibadah zakat begitu kental, sehingga dalam pelaksanaannya diperlukan sekelompok yang bertugas mengelola segala aspek perzakatan, tidak diserahkan kepada kesadaran individu masing-masing. Hukum zakat yang wajib meniscayakan bahwa zakat bukan semata merupakan bentuk kedermawanan, melainkan bentuk ketaatan kepada Alloh SWT sehingga harus diperhatikan mengenai tata cara pembayaran dan pembagiannya. Oleh karena itu, para ulama fiqih kemudian memasukkan ibadah zakat sebagai qadla'iy (ibadah yang jika tidak dilaksanakan, ada hak orang lain yang terambil), bukan ibadah dayyaniy (ibadah yang jika tidak dilaksanakan tidak ada hak orang lain yang terambil), seperti sholat. Karena sifat zakat yang qadla'iy, maka pelaksanaan zakat tidak bisa dilakukan secara individual, oleh karena itu pada zaman rosululloh dan khulafaurraasyidin, pengelolaan zakat menjadi tugas dan tanggung jawab penguasa, bukan masyarakat secara perseorangan.
Zakat juga berarti tumbuh dan berkembang, Tumbuh dan berkembang ini bisa dilihat dari dua sisi, yaitu sisi muzakki (orang yang wajib mengeluarkan zakat) dan sisi mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).
Pertama, dari sisi muzakki, Alloh SWT menjanjikan bagi siapa saja yang mau mengeluarkan hartanya dalam bentuk zakat, infaq, maupun shodaqoh, akan diberi ganjaran yang berlipat, tidak hanya di akhirat melainkan juga di dunia. Terbukti bahwa belum pernah ada seorang yang jatuh miskin dan bangkrut karena membayar zakat. Hal ini sebagaimana firman Alloh SWT:

مَثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّئَةُ حَبَّةٍ وَاللّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاء وَاللّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Alloh adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Alloh melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. Dan Alloh maha luas (karunia-Nya) lagi maha mengetahui." (Q.S. Al-Baqoroh Ayat 261)

Dan Rosululloh SAW bersabda: "Tidak akan berkurang harta karena bersedekah, dan tidak akan dizholimi seseorang dengan kezholiman lalu ia bersabar atasnya, kecuali Alloh akan menambnya kemuliaan, dan tidaklah seorang hamba membuka jalan keluar untuk suatu permasalahan kecuali Alloh akan membebaskannya dari pintu kemiskinan atau semisalnya. (H.R. Tirmidzi).

Kedua, dari sisi mustahiq, dengan zakat yang diberikan secara terprogram bagi mustahiq, akan bisa mengembangkan harta yang dimilikinya, bahkan akan mampu mengubah kondisi seseorang yang asalnya mustahiq menjadi muzakki.

Hukum Zakat

Hukum zakat adalah wajib. Zakat adalah sebuah kewajiban individu (fardhu 'ain) yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang memiliki harta tertentu, dan diambil oleh para petugas zakat. Perhatikan firman Alloh SWT dibawah ini:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Alloh maha mendengar lagi maha mengetahui". (Q.S At-Taubah ayat 103)

Ancaman Untuk Orang Yang Tidak Mau Mengeluarkan Zakat

Bagi mereka yang sudah kena kewajiban zakat, tapi tidak mau membayarnya, maka siksa yang sangat pedih akan mereka terima di akherat kelak. Bahkan ancaman Alloh SWT demikian kerasnya. Alloh SWT berfirman didalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 34-35 yang artinya:

"Orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Alloh, peringatkanlah mereka tentang adzab yang pedih. Pada hari emas dan perak dipanaskan dalam api neraka, lalu dibakar dengannya dahi-dahi mereka, rusuk-rusuk, dan punggung, dan dikatakan kepada mereka, "Inilah kekayaan yang kalian timbun dahulu, rasakanlah oleh kalian kekayaan yang kalian simpan itu." (Q.S. At-Taubah ayat 34-35).

Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Orang yang berhak menerima zakat atau sering disebut dengan mustahiq zakat adalah seperti yang Alloh SWT firmankan dalam quran surat At-Taubah ayat 60 yang artinya:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat (amilin), para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak. Orang-orang yang berutang, untuk jalan Alloh, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Alloh; dan Alloh maha mengetahui lagi maha bijaksana". (Q.S At-Taubah: 60)

Dari ayat tersebut bisa kita ambil kesimpulan bahwa mustahiq zakat itu ada 8 ashnaf (bagian). Yaitu sebagai berikut:
  1. Fakir
    Fakir ialah orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan primer (kebutuhan sehari-hari) karena tidak bisa kasab (usaha).
  2. Miskin
    Miskin ialah orang yang bisa kasab (usaha) tapi tidak mencukupi kebutuhan primer (kebutuhan sehari-hari).
  3. Amilin
    Amilin ialah orang yang diangkat oleh pemimpin untuk menggarap tugas-tugas pemungutan, pengumpulan, pemeliharaan, pencatatan, dan pembagian zakat.
  4. Muallaf
    Muallaf ialah orang yang dijinakkan hatinya untuk kepentingan islam dan kaum muslimin.
  5. Riqob
    Riqob adalah membebaskan/memerdekakan hamba sahaya dari perhambaannya sehingga ia lepas dari ikatan dengan tuannya.
  6. Ghorimin
    Ghorimin adalah orang-orang yang tenggelam dalam utang dan tidak mampu membayar. Utang tersebut bukan untuk maksiat, penghamburan, atau karena kebodohan, belum dewasa, dll.
  7. Fii Sabiilillah
    Fii sabiilillah adalah kemaslahatan umum kaum muslimin yang dengan zakat itu berdiri islam dan daulahnya dan bukan untuk kepentingan pribadi.
  8. Ibnu Sabil
    Ibnu sabil adalah orang yang kehabisan ongkos di perjalanan dan tidak bisa mempergunakan hartanya.

Macam Macam Zakat

Secara global, zakat terbagi kepada dua bagian, yaitu zakat fitrah dan zakat maal.

1.  Zakat Fitrah
Zakat fitrah atau zakat badan adalah zakat yang wajib dikeluarkan satu kali dalam setahun oleh setiap muslim mukallaf (orang yang dibebani kewajiban oleh Alloh) untuk dirinya sendiri dan untuk setiap jiwa yang menjadi tanggungannya. Jumlahnya sebanyak satu Sha' (1.k 3,5 liter/2,5 Kg) per orang, yang didistribusikan pada tanggal 1 Syawal setelah sholat shubuh sebelum sholat Iedul Fitri.
Hukum zakat fitrah adalah wajib. Seperti yang diterangkan dalam hadits yang diterima oleh Ibnu Abbas yang artinya:
"Rosululloh SAW telah mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan orang yang shaum dari segala perkataan yang keji dan buruk yang mereka lakukan selama mereka shaum, dan untuk menjadi makanan bagi orang-orang yang miskin". (H.R. Abu Daud)

2. Zakat Maal/Zakat Harta
Zakat maal terdiri dari beberapa macam, yaitu:
  • Zakat Emas, Perak, dan Uang
    Zakat ini hukum nya wajib seperti yang Alloh firmankan dalam quran surat At-Taubah ayat 34-35 (silahkan lihat diatas). Orang yang mempunyai emas wajib mengeluarkan zakat ketika sudah sampai pada nishabnya, Nishab emas sebesar 20 dinar (90 gram), nishab perak sebesar 200 dirham (600 gram), dan kadar zakatnya sebanyak 2,5%. Dan zakat ini dikeluarkan ketika sudah mencapai haul (setahun sekali), maksudnya ketika seseorang mempunyai emas yang sudah mencapai nashab (90 gram) dan disimpan/dipunyai selama satu tahun, maka wajib mengeluarkan zakat.
  • Zakat Ziro'ah (pertanian/segala macam hasil bumi)
    Yaitu zakat dari pertanian. Zakat ini wajib seperti yang dijelaskan Alloh SWT dalam quran surat Al-An'am ayat 141.
  • Zakat Ma'adin (barang galian)
    Maksud ma'adin yaitu segala yang dikeluarkan dari bumi yang
  • Zakat Rikaz (harta temuan/harta karun)
    Yang dimaksud rikaz adalah harta (barang temuan) yang sering dikenal dengan istilah harta karun. Tidak ada nishab dan haul, besar zakatnya 20%.
  • Zakat Binatang Ternak
    Orang yang memelihara hewan ternak wajib mengeluarkan zakatnya.
  • Zakat Tizaroh (perdagangan)
    Ketentuan zakat ini adalah tidak ada nishab, diambil dari modal (harga beli), dihitung dari harga barang yang terjual sebesar 2,5%.

Zakat didalam Al Quran

Didalam Al Quran, kata zakat terdapat pada 26 ayat yang tersebar pada 15 surat. Ayat dan surat tersebut yaitu sebagai berikut:
  • Didalam Q.S Al Baqoroh ayat: 42, 84, 110, 177, 277.
  • Didalam Q.S Annisa ayat: 77 dan 162.
  • Didalam Q.S Al-Maidah ayat: 12 dan 55.
  • Didalam Q.S Al-A'raaf ayat: 156.
  • Didalam Q.S At-Taubah ayat: 5, 11, 18, dan 71
  • Didalam Q.S Al-Anbiya ayat: 73
  • Didalam Q.S Al-Hajj ayat: 41 dan 78.
  • Didalam Q.S An-Nur ayat: 37 dan 56.
  • Didalam Q.S Annaml ayat: 3.
  • Didalam Q.S Luqman ayat: 4
  • Didalam Q.S Al-Ahzab ayat: 37.
  • Didalam Q.S Fushilat ayat: 7.
  • Didalam Q.S Al-Mujadillah ayat: 13.
  • Didalam Q.S Al Muz'amil ayat: 20.
  • Didalam Q.S Al-Bayyinah ayat: 5.

Awal Diwajibkan Zakat Atau Sejarah Zakat

Mengenai awal diwajibkan zakat ini para ulama berbeda pendapat. Diantaranya Ibnu Khuzaimah mengatakan, "Zakat diwajibkan pada tahun sebelum hijrah". An-Nawawi mengatakan, "Zakat diwajibkan pada tahun kedua dari hijrah". Ibnul Katsir mengatakan, "Pada tahun ke sembilan hijrah". Tetapi pendapat ini terlalu jauh, karena pada hadits tanya jawabnya Abu Sufyan dengan Hiraklius Kaisar Rum, didalam tanya jawab keduanya, Abu Sufyan sudah menyebut kata-kata: Ia menyuruh kami mengeluarkan zakat. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun ketujuh di awal islam. Imam An-Nawawi menyatakan, "Bahwasannya zakat diwajibkan pada tahun kedua hijrah sebelum diwajibkan Shaum romadhon, sebagaimana ditegaskannya pada bab As-sair minar raudhah".
Akan tetapi mengenai resminya turun kewajiban zakat yang diiringi dengan pedoman dan kaifiyat mengeluarkan zakat kebanyakan ulama menyatakan setelah hijrah. Dan sekali lagi, pendapat yang disebut terakhir ini menjadi pegangan jumhur ulama. Lihat Fathul bari, III:266 dan Misykatul mashabih ma'a syarhihi mura'ah. VI:8.

Sahabat pencinta zakat, alhamdulillah kita sudah sampai pada akhir artikel tentang pengertian zakat, semoga bermanfaat untuk anda sekalian. Dan semoga setelah membaca artikel ini kita menjadi semakin bersemangat untuk mengeluarkan zakat. Aamin

Sumber:
Buku Petunjuk Zakat Praktis Karya: Achmad Faisal, S.Pd
Buku Risalah Zakat Infak & Sedekah Karya: Wawan Shofwan Shalehuddin

5 Responses to "Pengertian Zakat dan Macam Macam Zakat Menurut Islam"

  1. Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
    Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.

    Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

    BalasHapus
  2. Trimz Artikelnya Sangat Bermanfaat

    BalasHapus