Salah satu pertanyaan tentang zakat yang mungkin semua umat islam pernah bertanya dalam hatinya adalah siapa saja yang berhak menerima zakat, atau untuk siapa zakat yang saya keluarkan. Sungguh anda harus memiliki pertanyaan tersebut dalam hati anda, karena dengan begitu anda akan tahu selain wajib, kenapa zakat itu penting, dan kenapa zakat juga berkaitan erat dengan sosial. Lalu siapa saja yang berhak menerima zakat tersebut ? Silahkan simak jawabannya dibawah ini.
Mustahik Zakat, Yang Berhak Menerima Zakat
Orang-orang yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahiq zakat. Kata asal mustahiq yaitu haqqo yahiqqu hiqqon wa hiqqotan yang artinya kebenaran, hak, dan kemestian. Mustahiq isim fail dari istihaqqo yastahiqqu, istihqoq, artinya yang berhak atau yang menuntut hak.
Mustahiq zakat itu ada 8 ashnaf atau golongan, itu ditunjukkan dalam ayat al quran berikut ini:
"Zakat-zakat itu tiada lain, kecuali untuk orang-orang fakir, miskin,
'amilin, yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan hamba sahaya,
orang-orang yang berhutang, untuk keperluan di jalan Alloh, dan
orang-orang yang safar (bepergian) kehabisan bekal, yang demikian itu
suatu kewajiban dari Alloh, karena Alloh itu maha mengetahui lagi maha
bijaksana". (Q.S. At-Taubah: 60)
Sesuai dengan ayat diatas, maka jelas bahwa orang yang berhak menerima
zakat itu adalah orang orang yang disebut didala ayat tersebut. Lebih
jelasnya akan dibahas satu-persatu dibawah ini.
1. Fakir
Fakir ialah orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya karena tidak bisa usaha.
2. Miskin
Miskin ialah orang yang bisa usaha, tetapi tidak bisa memenuhi kebutuhan
sehari-harinya, misalkan karena pendapatannya sangat sedikit.
3. Amilin
Amilin ialah orang yang diangkat oleh imam atau pemimpin untuk menggarap
tugas-tugas pemungutan, pengumpulan, pemeliharaan, pencatatan, dan
pembagian zakat. Amilin ini hendaknya memiliki syarat diantaranya,
muslim yang taat, mukallaf, jujur (amanah), memahami hukum zakat.
4. Muallaf
Muallaf ialah orang yang dijinakkan hatinya untuk kepentingan islam dan kaum muslimin. Yang termasuk muallaf antara lain:
- Orang atau pengikut yang dengan pemberian itu diharapkan masuk islam.
- Orang yang dikhawatirkan gangguannya terhadap islam dan kaum muslimin.
- Orang yang baru masuk islam untuk memperkuat keislamannya.
- Orang yang termasuk tokoh muslim yang mempunyai kawan dari kalangan kafir yang diharapkan keislamannya.
- Orang yang telah lama muslim tapi ada di perbatasan musuh (tempatnya).
5. Riqob
Riqob adalah membebaskan/memerdekakan hamba sahaya dari perhambaannya sehingga ia lepas dari ikatan dengan tuannya.
6. Gharimin
Gharimin adalah orang orang yang tenggelam dalam utang dan tidak mampu
membayar. Dan utang tersebut bukan karena maksiat, penghamburan, atau
karena safahah (kebodohan, belum dewasa, dll).
7. Fii Sabiilillah
Fii sabiilillah adalah kemaslahatan umum kaum muslimin yang dengan zakat
itu berdiri islam dan daulahnya dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Fii sabiilillah ini bisa diperuntukkan bagi aktifitas dakwah, dengan
berbagai penunjangnya. Seperti membantu para da'i dengan cara
menyediakan tempat pelatihan dakwah, membagikan kitab, komputer, dan
perlengkapan penjunjang wawasan para da'i, serta untuk operasionalisasi
aktifitas positif lainnya yang diperuntukkan bagi tegaknya islam.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang yang kehabisan ongkos di perjalanan dan tidak bisa mempergunakan hartanya.
Note: Baca juga artikel terkait lainnya seperti pengertian zakat dan pengertian zakat fitrah.
Sahabat pencinta zakat, kita sudah sampai pada akhir artikel tentang mustahik zakat. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda, dan semoga setelah anda membaca artikel ini, anda menjadi semakin bersemangat untuk berzakat.
Terimakasih Gan Artikelnya.
BalasHapusBoleh skalian nitip link ya:
Bayar Zakat Online
makasih atas artikelnya
BalasHapusMkasih....udah bisa membantu..
BalasHapusMkasih....udah bisa membantu..
BalasHapusMakasih info berharganya..
BalasHapusMakasih info berharganya..
BalasHapusInfo yang sangat berguna dan bermanfaat
BalasHapusmkasih infonya bro
BalasHapusGan mau tanya kalo anak yatim di tinggal bapak termasuk mustahiq zakat fitrah atau bukan
BalasHapusGan mau tanya kalo anak yatim di tinggal bapak termasuk mustahiq zakat fitrah atau bukan
BalasHapusGan mau tanya kalo anak yatim di tinggal bapak termasuk mustahiq zakat fitrah atau bukan
BalasHapusmau tanya apakah Mustahik itu harus tahu kalau ada yg memberinya uang, itu adalah uang zakat. atau cukup muzakki aja yg tahu dan sudah diniatkan.
BalasHapusdan apakah mahasiswa termasuk dlaam fisabilillah, karena tengah dalam mencari ilmu di perantauan ?
terimakasih
thx u
BalasHapusGan.
BalasHapusTrimakasih atas penjelasan menganai mustahik...
BalasHapusSangat bermanfaat dengan apa yang akan saya lakukan...trimakasih.
Maturnuwun 🙏
BalasHapusZakat untuk bayar hutang.
BalasHapusAda tetangga kesusahan karena dililit utang dgn riba karena usaha.
Apakah kita bisa membayarkan utang tersebut sebagai pembayaran zakat....?
Apakah zakat bisa dipakai buat bangun mesjid????
BalasHapusaaassshhhiiaappppp
BalasHapusAdmin, mau tanya kalau janda janda miskin termasuk mustahiq atau gak??
BalasHapusMakasih. Bermanfaat sekali
BalasHapusMakasi
BalasHapusMarkasfilm.id ialah website nonton film layarkaca21 indonesia, lk21, layar kaca 21, nonton movie, cinemaindo, nonton film online, nonton film, bioskop keren, icinema3satu, nonton online, streaming film, cinema21, bioskop online, lk 21, film terupdate, layarkaca, layar kaca, nonton film indonesia, layarkaca 21, indoxxi, indoxx1.
BalasHapuslayarkaca21
lk21
layar kaca 21
dunia21
dunia 21
indoxxi
indoxx1
nonton online
cinema21
mohon jawaban nya min, kenapa fisabilillah itu mendapat zakat atau dinamakan dengan mustahiq zakat kan dia bisa mendirikan sesuatu ajaran untuk menuntut ilmu
BalasHapus