Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah atau sering disebut juga zakat badan adalah zakat yang wajib dikeluarkan satu kali dalam setahun oleh setiap muslim mukallaf (orang yang dibebani kewajiban oleh Alloh) untuk dirinya sendiri dan untuk setiap jiwa yang menjadi tanggungannya. Jumlah yang harus dikeluarkan yaitu sebanyak satu sha' (1.k 3,5 liter/2,5 Kg) per jiwa/orang, yang didistribusikan pada tanggal 1 Syawal setelah sholat shubuh sebelum sholat Iedul Fitri.Hukum Zakat Fitrah
Untuk menjelaskan hukum zakat fitrah ini, anda bisa melihat dalil dalil dibawah ini:Dalil yang pertama yaitu Al-quran surat Al-A'la ayat 14-15 yang artinya:
"Sungguh berbahagialah orang yang mengeluarkan zakat (fitrahnya), menyebut nama Tuhannya (mengucap takbir, membesarkan Alloh) lalu ia mengerjakan sholat (iedul fitri)".
Menurut riwayat Ibnu Khuzaimah, ayat diatas diturunkan berkaitan dengan zakat fitrah, takbir hari raya, dan sholat ied (hari raya). Menurut Sa'id Ibnul Musayyab dan Umar bin Abdul Aziz: "Zakat yang dimaksudkan oleh ayat ini adalah zakat fitrah". Menurut Al-Hafidh dalam "Fathul Baari": "Ditambah nama zakat ini dengan kata fitri karena diwajibkan setelah selesai mengerjakan shaum romadhon."
Lebih tegas lagi dalil tentang wajibnya zakat fitrah dalam sebuah hadits yang diterima oleh Ibnu Abbas yang artinya:
"Rosululloh SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang shaum dari segala perkataan yang keji dan buruk yang mereka lakukan selama mereka shaum, dan untuk menjadi makanan bagi orang orang yang miskin. (H.R. Abu Daud)
Dengan hadits diatas jelas dan tegaslah bahwa hukum membayar zakat fitrah itu fardhu (wajib) ditunaikan oleh umat islam untuk membersihkan dan mensucikan diri serta membantu jiwa-jiwa kelaparan karena dibelit kemiskinan.
Hikmah Disyariatkan Zakat Fitrah
Zakat fitrah disyariatkan pada bulan Sya'ban tahun kedua hijrah sebagai penyuci bagi orang yang shaum dari perbuatan ataupun perkataan yang sia-sia dan dari perkataan-perkataan keji yang mungkin telah dilakukan pada saat menjalankan ibadah shaum. Hikmah lainnya juga sebagai penolong bagi orang-orang miskin agar dapat merasakan kebahagiaan pada saat Iedul fitri.Kadar (Prosentase/Ukuran) Zakat Fitrah
Ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim adalah sebanyak satu Sha' dari makanan pokok. hal ini sesuai dengan dua hadits berikut ini yang artinya:"Kami mengeluarkan (zakat fitrah) di zaman Rosululloh SAW pada iedul fitri sebanyak satu Sha' dari makanan". (H.R. Bukhari)
"Adalah kami (para sahabat) di masa Rosululloh SAW mengeluarkan zakat fitrah satu sha' makanan atau satu sha' tamar (kurma), atau satu sha' sya'ir (padi belanda), atau satu sha' aqith (susu yang telah kering yang tidak diambil buihnya, atau semacam makanan yang terbuat dari susu, dimasak, sesudah itu dibiarkan lalu diletakkan di kain perca agar menetes kebawah), atau satu sha' zahib (kismis)". (H.R. Bukhari)
Hadits diatas menyatakan bahwa kadar zakat fitrah itu satu sha' makanan. Pada hadits diatas makanan yang dimaksud adalah: tamar, sya'ir, zabib, dan aqith. Itulah jenis makanan yang dikeluarkan untuk zakat fitrah pada masa Rosululloh SAW.
Zakat Fitrah Dengan Uang
Pada dasarnya Rosululloh SAW memberikan kebebasan bentuk zakat, termasuk zakat fitrah. Hal ini dapat disimpulkan dari hadits berikut:"Adalah kami (para sahabat) di masa Rosululloh SAW mengeluarkan zakat fitrah satu sha' makanan atau satu sha' tamar (kurma), atau satu sha' sya'ir (padi belanda), atau satu sha' aqith (susu yang telah kering yang tidak diambil buihnya, atau semacam makanan yang terbuat dari susu, dimasak, sesudah itu dibiarkan lalu diletakkan di kain perca agar menetes kebawah), atau satu sha' zahib (kismis)". (H.R. Bukhari)
Sebagian orang berpendapat bahwa zakat fitrah itu harus dengan makanan pokok berdasarkan hadits diatas. Padahal kalau kita memperhatikan lebih mendalam hadits tersebut, ada beberapa hal yang dapat kita pertanyakan; kata "dari makanan" dalam hadits diatas apakah dapat disimpulkan makanan pokok ? apakah kurma dan kismis adalah makanan pokok ?. Penyebutan jenis-jenis makanan pada hadits diatas, tidak mesti difahami secara tekstual, sehingga bisa disesuakan dengan keadaan di masing masing negara.
Ada sebuah hadits tentang Mu'adz bin Jabal, bahwa beliau sewaktu menjadi gubernur di Yaman, selalu meminta agar Sya'ir (padi belanda), dan jagung, diganti dengan pakaian atau baju.
Beliau berkata: berilah kepadaku Khamis dan Labis (jenis pakaian) dalam berzakat, sebagai banti sya'ir dan jagung. Khamis dan Labis lebih berguna bagi para sahabat nabi di Madinah". (H.R. Bukhori)
berdasarkan keterangan diatas, maka membayar zakat fitrah atau zakat lainnya dengan uang seharga barang/makanan yang wajib zakat, adalah sah, dan tidak menyalahi syariat.
Waktu Membagikan Zakat Fitrah
Waktu membagikan zakat seperti yang sudah disinggung pada awal artikel yaitu sesudah sholat subuh sebelum sholat Iedul fitri. Perhatikan hadits berikut ini:"Dari Abbas Rodiyallohu 'Anhu ia berkata: Rosululloh SAW mewajibkan zakat fitrah (untuk) membersihkan orang yang berpuasa dari omongan sia-sia dan perbuatan dosa; serta (sebagai) pemberian makanan bagi orang-orang miskin Oleh karena itu, siapa yang membagikannya sebelum Sholat (Iedul fitri) maka zakatnya diterima, dan siapa yang membagikannya setelah sholat, itu hanyalah dihitung sebagai shodaqoh biasa". (H.R Abu Daud, Ibnu Majah, Daruquthni)
Berdasarkan hadits diatas para ulama sepakat bahwa mengeluarkan zakat fitrah itu waktunya sebelum sholat iedul fitri. Namun mereka berbeda pendapat tentang makna qobla (sebelum). Ada yang memaknainya dengan sangat luas, sehingga dikeluarkan sejak tanggal pertama bulan romadhon. Ada juga yang berpendapat setelah sholat magrib pada waktu malam iedul fitri. Dan ada juga yang berpendapat setelah sholat shubuh dapa Iedul fitri (1 Syawal, lebaran) sebelum sholat Iedul fitri.
Didalam sebuah hadits, biasanya kata sebelum (qobla) terutama dalam hal ibadah menunjukkan waktu yang terdekat. Seperti sholat sunat qobla shubuh, tentu tidak dilakukan pada jam 22:00 malam atau jam 01:00 dini hari. Memang itu jam tersebut juga termasuk "sebelum" subuh, tetapi nyatanya sholat sunat qobla shubuh dilakasanakan setelah adzan subuh berkumandang, waktu yang sangat dekat dengan sholat subuh sendiri.
Oleh karena itu, yang dimaksud dengan "sebelum orang-orang pergi sholat 'ied, itu berarti setelah sholat subuh, karena itulah waktu terdekat dengan sholat Iedul fitri.
Adapun mengenai sebuah riwayat dari Ibnu Umar yang berbunyi: "Adalah para sahabat menyerahkan zakat fitrah (kepada 'amil) sehari atau dua hari sebelum hari raya." (H.R. Bukhori)
Yang dimaksud hadits diatas adalah para sahabat memberikannya pada badan 'amil zakat untuk dibagikan pada waktunya. Hal ini sesuai dengan perbuatan Ibnu Umar dan Rosululloh tidak pernah membagikan zakat fitrah kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) sebelum fajar pada hari raya. Lebih tegasnya lagi bisa dilihat dalam hadits dibawah ini:
"Dari Ibnu Umar ia berkata: Rosululloh SAW menyuruh untuk mengeluarkan zakat fitrah lalu dibagikan -Yazid berkata aku berpendapat bahwa pada hari ini, Iedul fitri- serta beliau bersabda: Cukupkanlah keperluan mereka dari berkeliling (untuk meminta-minta pada hari ini)." (H.R. Al-Baihaqy)
Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Ada hadits riwayat Bukhori dan muslim yang berbunyi:"Dari Ibnu Umar semoga Alloh meridloi keduanya ia telah berkata: Rosululloh SAW telah mewajibkan zakat fitrah, yaitu mengeluarkan satu sho' kurma, atau satu sho' sya'ir (padi belanda), atas hamba sahaya dan orang-orang yang merdeka, laki laki dan perempuan, anak kecil dan dewasa, dari segenap orang islam..." (H.R Bukhori-Muslim)
Dari hadits diatas, jelaslah bahwa zakat fitrah itu diwajibkan kepada setiap orang muslim yang sudah bernyawa, baik ia miskin ataupun kaya. Namun ada pengecualian bagi orang yang memang tidak memiliki apapun untuk diberikan. Yang wajib mengeluarkan zakat fitrah ialah orang yang mempunyai kelebihan dari sekedar keperluannya pada hari itu.
Adapun bagi yang belum memiliki harta sendiri seperti anak-anak, maka orang tuanya lah yang berkewajiban membayarkan zakat fitrah nya. Demikian pula apabila ada saudara yang tidak sanggup membayar zakat fitrah, alangkah baiknya saudara yang sanggup ikut membayarkan zakatnya, sehingga semakin memperkokoh jalinan ukhuwwah.
Yang Berhak menerima Zakat Fitrah
Ada yang berpendapat bahwa zakat fitrah hanya dibagikan kepada fakir dan miskin saja, pendapat tersebut mengacu pada hadits dari Ibnu Abbas diatas yang menyebutkan bahwa zakat fitrah itu makanan bagi orang miskin. Walaupun demikian, kata tersebut tidak bernilai khusus, tetapi yang didalam ushul fiqih disebut tanshish (penegasan yang menunjukan keutamaan/prioritas), bukan takhsish (pengkhususan). Karena jelas bahwa zakat itu dibagikan kepada 8 golongan yang disebutkan dalam quran surat At-Taubah ayat 60.Sahabat pencinta zakat, alhamdulillah kita sudah sampai pada akhir artikel tentang pengertian zakat fitrah yang dibahas secara rinci. Semoga anda mengerti dengan semua penjelasan diatas, jika ada yang perlu ditanyakan silahkan tanyakan pada kolom komentar dibawah ini.
Secara pribadi admin mengajak anda semua untuk mengeluarkan zakat, terutama yang kena kewajiban zakat. Jangan takut menjadi miskin karena berzakat jika anda benar-benar percaya kepada Alloh. Jangan lupa untuk membaca juga artikel tentang pengertian zakat lengkap.
Source: Buku Petunjuk Zakat Praktis Karya: Achmad Faisal, S.Pd
0 Response to "Pengertian Zakat Fitrah"
Posting Komentar