Hukum Zakat Dalam Islam

Hukum zakat - Sahabat pencinta zakat, kali ini admin akan menjelaskan tentang dasar hukum zakat didalam islam. Sebelumnya admin sudah membuat artikel tentang pengertian zakat infak dan sedekah, jika anda ingin membacanya silahkan klik link tadi. Langsung saja silahkan simak penjelasan lengkap hukum islam tentang zakat berikut ini.

Hukum Zakat

Mengeluarkan zakat hukumnya wajib dan zakat termasuk rukun islam melengkapi syahadat, sholat, shaum dan haji. Hal ini jelas sekali diterangkan pada ayat-ayat dan hadits berikut ini:

"Dirikanlah oleh kalian sholat dan keluarkanlah zakat dan ruku lah bersama orang-orang yang ruku". (Q.S. Al-Baqoroh: 43)

"Dan kami jadikan mereka ketua-ketua yang memimpin manusia dengan perintah kami, dan kami wahyukan kepada mereka perbuatan-perbuatan baik yang mendirikan sholat dan mengeluarkan zakat dan mereka orang-orang yang beribadah kepada kami". (Q.S. Al-Anbiya: 73)

"Dan ia jadikan aku orang berbakti dimana saja aku berada dan ia wajibkan aku sembahyang dan zakat selama aku hidup". (Q.S. Maryam: 31)

"Dan ia menyuruh ahlinya mendirikan sholat dan mengeluarkan zakat dan adalah ia seorang yang diridhoi tuhannya". (Q.S. Maryam: 55)

"Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Alloh maha mendengar lagi maha mengetahui". (Q.S. At-Taubah: 103)

"Dari Abu Hurairah r.a. Sesungguhnya seorang arab datang kepada Nabi SAW. Lalu bertanya, "Tunjukkanlah kepadaku atas amal amal yang jika aku mengamalkannya aku akan masuk surga," Rosululloh SAW menjawab, "Beribadahlah engkau kepada Alloh SWT jangan menyekutukan-Nya sedikitpun, engkau mendirikan sholat maktubah, engkau menunaikan zakat mafrudhoh, dan engkau laksanakan shaum ramadhan," Ia berkata, "Demi yang jiwaku di genggaman-Nya, aku tidak akan menambah atas ini. Dan ketika orang itu pergi, Rosululloh SAW bersabda, "Siapa yang ingin melihat seorang ahli surga, lihatlah orang ini." (H.R. Al bukhori)

"Islam didirikan diatas lima dasar: Mengikrarkan bahwa tidak ada Tuhan selain Alloh dan Muhammad adalah utusan Alloh, mendirikan sholat, membayar zakat, menunaikan haji, dan berpuasa pada bulan Romadhon". (H.R. Mutafaqun Alaihi)

Berdasarkan ayat ayat dan hadits hadits diatas jelas sekali bahwa zakat itu merupakan ibadah mahdhoh yang sejajar dengan sholat. Artinya zakat itu adalah ibadah wajib yang harus kita ta'ati dan tidak boleh kita meninggalkannya (zakat).

Note: Fahami lebih dalam lagi tentang zakat dengan membaca artikel pengertian zakat.  
 
Sahabat pencinta zakat, alhamdulillah kita sudah sampai pada akhir artikel tentang hukum zakat, semoga bermanfaat. Dan semoga setelah membaca artikel ini anda menjadi lebih bersemangat lagi untuk berzakat dengan ikhlas. Aamin

Source:
Buku Petunjuk Zakat Praktis karya: Achmad Faisal, S.Pd
Buku Risalah Zakat Infak dan Sedekah karya: Wawan Shofwan Shalehuddin

0 Response to "Hukum Zakat Dalam Islam"

Posting Komentar