Orang yang berhak menerima zakat - Sahabat pencinta zakat, kali ini admin akan menerangkan siapa saja orang orang yang berhak menerima zakat itu. Sebelumnya admin sudah membuat artikel penting tentang hukum zakat dalam islam, silahkan klik link tersebut jika anda ingin membacanya.
Orang yang berhak menerima zakat itu tidak sembarangan, ada golongan-golongan tertentu yang berhak menerima zakat tersebut, tepatnya ada delapan golongan. Siapa saja kah 8 golongan yang berhak menerima zakat tersebut ? silahkan simak selengkapnya pada penjelasan berikut ini.
Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Orang-orang yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahiq zakat. Kata asal mustahiq yaitu haqqo yahiqqu hiqqon wa hiqqotan yang artinya kebenaran, hak, dan kemestian. Mustahiq isim fail dari istihaqqo yastahiqqu, istihqoq, artinya yang berhak atau yang menuntut hak.
Mustahiq zakat itu ada 8 ashnaf atau golongan, itu ditunjukkan dalam ayat al quran berikut ini:
"Zakat-zakat itu tiada lain, kecuali untuk orang-orang fakir, miskin, 'amilin, yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang-orang yang berhutang, untuk keperluan di jalan Alloh, dan orang-orang yang safar (bepergian) kehabisan bekal, yang demikian itu suatu kewajiban dari Alloh, karena Alloh itu maha mengetahui lagi maha bijaksana". (Q.S. At-Taubah: 60)
Sesuai dengan ayat diatas, maka jelas bahwa orang yang berhak menerima zakat itu adalah orang orang yang disebut didala ayat tersebut. Lebih jelasnya akan dibahas satu-persatu dibawah ini.
1. Fakir
Fakir ialah orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya karena tidak bisa usaha.
2. Miskin
Miskin ialah orang yang bisa usaha, tetapi tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya, misalkan karena pendapatannya sangat sedikit.
3. Amilin
Amilin ialah orang yang diangkat oleh imam atau pemimpin untuk menggarap tugas-tugas pemungutan, pengumpulan, pemeliharaan, pencatatan, dan pembagian zakat. Amilin ini hendaknya memiliki syarat diantaranya, muslim yang taat, mukallaf, jujur (amanah), memahami hukum zakat.
4. Muallaf
Muallaf ialah orang yang dijinakkan hatinya untuk kepentingan islam dan kaum muslimin. Yang termasuk muallaf antara lain:
- Orang atau pengikut yang dengan pemberian itu diharapkan masuk islam.
- Orang yang dikhawatirkan gangguannya terhadap islam dan kaum muslimin.
- Orang yang baru masuk islam untuk memperkuat keislamannya.
- Orang yang termasuk tokoh muslim yang mempunyai kawan dari kalangan kafir yang diharapkan keislamannya.
- Orang yang telah lama muslim tapi ada di perbatasan musuh (tempatnya).
5. Riqob
Riqob adalah membebaskan/memerdekakan hamba sahaya dari perhambaannya sehingga ia lepas dari ikatan dengan tuannya.
6. Gharimin
Gharimin adalah orang orang yang tenggelam dalam utang dan tidak mampu membayar. Dan utang tersebut bukan karena maksiat, penghamburan, atau karena safahah (kebodohan, belum dewasa, dll).
7. Fii Sabiilillah
Fii sabiilillah adalah kemaslahatan umum kaum muslimin yang dengan zakat itu berdiri islam dan daulahnya dan bukan untuk kepentingan pribadi. Fii sabiilillah ini bisa diperuntukkan bagi aktifitas dakwah, dengan berbagai penunjangnya. Seperti membantu para da'i dengan cara menyediakan tempat pelatihan dakwah, membagikan kitab, komputer, dan perlengkapan penjunjang wawasan para da'i, serta untuk operasionalisasi aktifitas positif lainnya yang diperuntukkan bagi tegaknya islam.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang yang kehabisan ongkos di perjalanan dan tidak bisa mempergunakan hartanya.
Note: Untuk memperdalam tentang zakat, anda bisa membaca artikel pengertian zakat.
Sahabat pencinta zakat, itulah golongan atau orang orang yang berhak menerima zakat dari muzakki (orang yang wajib mengeluarkan zakat). Semoga artikel ini bermanfaat, dan semoga setelah membaca artikel ini anda lebih bersemangat lagi untuk berzakat dengan kesadaran sepenuhnya bahwa zakat itu adalah suatu kewajiban.
0 Response to "Orang Yang Berhak Menerima Zakat"
Posting Komentar