Zakat Pertanian, Pengertian dan Ketentuannya

Zakat pertanian - Sahabat pencinta zakat, kali ini admin akan berbagi informasi penting tentang zakat pertanian, mengenai pengertiannya nisabnya dan juga kadarnya. Sebelumnya admin juga sudah membuat artikel penting lainnya berkaitan dengan zakat, yaitu pertanyaan seputar zakat yang mungkin hadir dalam benak anda, anda bisa mengklik link tersebut untuk membacanya.
Zakat pertanian atau dalam bahasa arab disebut zakat ziro'ah adalah salah satu zakat wajib yang masuk kepada bagian zakat mal. Silahkan baca informasi lengkapnya tentang zakat ziro'ah ini pada artikel ini, baca hingga akhir.

Zakat Pertanian

Zakat pertanian atau zakat ziro'ah hukumnya adalah wajib. Alloh SWT telah menerangkannya dalam Al-Quran yang artinya:

"Dan Dia-lah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung. Pohon kurma, tanaman-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun, dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan yang tidak sama (rasanya). Makanlah buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebihan, sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang yang berlebihan". (Q.S. Al-An'am: 141)

"Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (zakatkanlah) sebagian yang baik-baik dari harta yang kamu usahakan dan dari apa yang Kami keluarkan untuk kamu dari bumi..." (Q.S. Al-Baqoroh: 267)

Itulah dalil dalil tentang zakat pertanian atau zakat ziro'ah, dengan keterangan diatas maka jelaslah bahwa zakat pertanian ini wajib.

Apa Saja Hasil Bumi Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya ?

Ada perbedaan pendapat mengenai hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya. Ada yang berpendapat zakat hasil bumi hanya wajib untuk empat jenis, yaitu: qamah (gandum), sya'ir (padi belanda), tamar (kurma), dan zabib (anggur kering/kismis). Ada juga yang berpendapat bahwa zakat diwajibkan terhadap semua hasil bumi, sebagaimana pendapat Imam Abu Hanifah: "Zakat itu wajib terhadap tumbuh-tumbuhan yang ditumbuhkan oleh bumi, baik berupa biji-bijian, buah-buahan, maupun bunga, selain dari tiga, yaitu kayu api, buluh, dan rumput."

Jika kita perhatikan ayat yang menjelaskan wajibnya zakat pertanian tadi (Q.S. Al-An'am: 141), maka dapat disimpulkan bahwa benar pendapat Imam Abu Hanifah bahwa zakat pertanian itu untuk segala macam jenis pertanian, karena didalam ayat tersebut dijelaskan macam-macam tumbuhan dengan bermacam-macam fungsi dan jenisnya.
Jadi segala macam hasil bumi baik berupa padi (pertanian), buah-buahan, dan sayuran (perkebunan), wajib dikeluarkan zakatnya sebagai zakat hasil bumi (zakat ziro'ah).

Ketentuan Zakat Pertanian (Zakat ziro'ah, hasil bumi)

Hasil bumi wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nishab (jumlah minimal) yaitu 5 wasaq (650 Kg). Adapun kadar zakatnya ada dua macam, yaitu:

Pertama, jika pengairannya alamiah (oleh hujan atau mata air) maka kadar zakatnya adalah 10%.
Kedua, jika pengairannya oleh tenaga manusia atau binatang maka kadar zakatnya yaitu 5%.

Perhatikan dalil-dalil dibawah ini:

"Rosululoh SAW bersabda: "Kurma ataupun biji-bijian yang jumlahnya kurang dari 5 wasaq (650 Kg) tidak ada zakatnya." (H.R. Muslim)

"Rosululloh SAW bersabda: "Yang diairi oleh air hujan, mata air, atau air tanah, zakatnya 10%. Sedangkan yang diairi oleh penyiraman, zakatnya 5%." (H.R. Abu Dawud)

Adapun waktu pengeluaran zakat pertanian dan hasil bumi lainnya adalah ketika dipanen, sebagaimana keterangan dalam Al-Quran surat Al-An'am 141: "...Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)..."

Perlu Diketahui

Dalam menggarap hasil bumi para petani biasa mengeluarkan biaya operasional, apakah biasa operasional itu dikurangkan dahulu sebelum dihitung zakatnya atau langsung dihitung tanpa dikurangi biaya operasional?
Menurut Imam Abu Hanifah, Malik, dan Asy Syafi'i: "Yang mempunyai tumbuh-tumbuhan tidak boleh menghitung dahulu belanja operasional yang telah dikeluarkan. Zakat langsung dihitung dari penghasilan bersih".

Sedangkan menurut Ibnu Umar r.a:
"Ia mulai dengan membayar utangnya dan ia zakati sisanya".

Ibnu Abbas juga berpendapat senada:
"Ia bayar apa yang telah ia keluarkan untuk belanja tumbuh-tumbuhan kemudian ia zakati sisanya."

Jadi menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas biaya operasional dikurangkan dari penghasilan panen, kemudian dihitung zakatnya setelah dikurangkan biaya operasional tersebut. Namun jika kita ingin lebih berhati-hati, maka sebaiknya zakat itu dihitung dari penghasilan kotor.

Contoh Kasus:
Pak Endang mempunyai kebun sayur-mayur seluas 10 Hektar, ketika panen, ia mendapatkan hasil sebanyak 5 ton, yakni seharga Rp. 20.000.000,- (asumsi harga per Kg = Rp. 4.000,-). Maka penghitungan zakatnya yaitu sebagai berikut:

Hasil Panen: 5 ton =Rp. 20.000.000
Kadar Zakat:
- Pengairan dengan tenaga manusia: 5% x 20.000.000 = Rp. 1.000.000
- Pengairan dengan air hujan: 10% x 20.000.000 = Rp. 2.000.000

Zakat yang dikeluarkan bisa berupa hasil panen atau berupa uang tunai seharga kadarnya.

Note: Untuk memperdalam tentang zakat ini, silahkan anda baca artikel pengertian zakat dan pengertian zakat fitrah.

Sahabat pencinta zakat, kita sudah sampai pada akhir artikel tentang zakat pertanian (zakat ziro'ah), semoga bermanfaat. Dan semoga setelah membaca artikel ini anda semakin bersemangat lagi untuk berzakat. Aamin

1 Response to "Zakat Pertanian, Pengertian dan Ketentuannya"

  1. Saya ingin berbagi kesaksian tentang bagaimana layanan pendanaan Le_Meridian membantu saya dengan pinjaman 2.000.000,00 USD untuk membiayai proyek pertanian ganja saya, saya sangat berterima kasih dan saya berjanji untuk membagikan perusahaan pendanaan yang sah ini kepada siapa pun yang mencari cara untuk memperluas bisnisnya project.the company adalah perusahaan pendanaan UK / USA. Siapa pun yang mencari dukungan keuangan harus menghubungi mereka di lfdsloans@outlook.com Atau lfdsloans@lemeridianfds.com Bpk. Benjamin juga menggunakan whatsapp 1-989-394-3740 untuk mempermudah segala pemohon.

    BalasHapus