Ketentuan Zakat Fitrah

Ketentuan Zakat Fitrah - Sahabat pencinta zakat, kali ini kita akan membahas tentang ketentuan ketentuan zakat fitrah. Sebelumnya admin sudah membuat artikel penting mengenai hadits tentang zakat yang penting untuk diketahui.
Sahabat pencinta zakat, suatu ibadah mahdhoh seperti zakat dan sholat memiliki aturan dan cara-cara tertentu yang harus kita ikuti sebelum kita mengamalkannya. Tidak mungkin kita sholat seenaknya tanpa mengikuti contoh dari rosul. Begitu juga zakat, sebelum kita melaksanakan kewajiban ini, kita harus mengetahui dulu bagaimana cara-cara serta ketentuan zakat yang benar itu. Oleh karena itu, penting sekali untuk mengetahui ketentuan zakat seperti yang dicontohkan Rosul SAW. Pada artikel ini anda akan menemukan ketentuan ketentuan dalam zakat fitrah, silahkan simak selengkapnya dibawah ini.

Ketentuan Zakat Fitrah

Orang Yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat bagi setiap jiwa yang berada di keluarga muslim, sampai bayi didalam kandungan yang telah mencapai usia 4 bulan atau 120 hari. Hal ini berdasarkan sabda Rosululloh SAW sebagai berikut:

"Dari Ibnu Umar r.a ia berkata, "Rosululloh saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari syair (gandum) atau satu sha' dari kurma atas manusia masih kecil dan manusia sudah besar, manusia merdeka dan hamba sahaya." (H.R. Bukhori)

Dari hadits tersebut jelas bahwa setiap orang islam wajib mengeluarkan zakat, baik itu orang tua atau anak kecil, laki-laki atau perempuan, bahkan bayi yang baru 4 bulan juga sudah wajib bayar zakat karena saat itu anak tersebut sudah diberi ruh oleh Alloh SWT, tentunya bukan anak tersebut yang membayar zakat fitrahnya, tetapi orang tuanya.

Barang Yang Dipakai Untuk Membayar Zakat Fitrah

"Dari Abu Said Al-Khudri r.a ia berkata, "Kamu memberikan zakat pada masa rosululloh SAW satu sha' dari makanan kurma, gandum, atau satu sha' dari anggur kering (kismis). Ketika Muawwiyah datang dan datang pula gandung syami, ia berkata, "Dilihat bahwa satu mud barang ini seimbang dengan dua mud." (H.R. Shohih Bukhori)

Pada hadits diatas jelas sekali bahwa barang yang bisa dipakai untuk membayar zakat dan zakat fitrah sebenarnya apa saja bisa, begitu juga dengan uang. Pada hadits diatas disebutkan satu sha' zabib yang artinya anggur yang telah dikeringkan atau kismis. Seperti yang kita tahu bahwa kismis itu bukan makanan pokok, tetapi sering dipakai untuk mencampur kue, roti, jadi makanan kecil atau cemilan. Jadi sekali lagi, jelas bahwa zakat fitrah tidak harus selalu berupa makanan pokok.
Hanya apabila memperhatikan hadits diatas, rata-rata menyebutkan makanan yang mudah dimakan, tahan lama, dan teramat dibutuhkan khususnya oleh fakir miskin.

Waktu Membagikan Zakat Fitrah Oleh Amilin

"Dari Ibnu Abbas, ia berkata; Rosululloh SAW mewajibkan zakat fitrah (untuk) membersihkan orang yang berpuasa dari omongan sia-sia dan perbuatan dosa; serta (sebagai) pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Karena itu, siapa yang membagikannya sebelum sholat ied (iedul fitri) maka zakatnya diterima, dan siapa yang membagikannya setelah sholat, itu hanyalah dihitung sebagai shodaqoh biasa (H.R. Abu Daud, Ibnu Majah, Daruquthni)

Berdasarkan hadits diatas para ulama sepakat bahwa mengeluarkan zakat fitrah itu waktunya sebelum sholat iedul fitri. Namun mereka berbeda pendapat tentang makna qobla (sebelum). Ada yang memaknainya dengan sangat luas, sehingga dikeluarkan sejak tanggal pertama bulan romadhon. Ada juga yang berpendapat setelah sholat magrib pada waktu malam iedul fitri. Dan ada juga yang berpendapat setelah sholat shubuh dapa Iedul fitri (1 Syawal, lebaran) sebelum sholat Iedul fitri.
Didalam sebuah hadits, biasanya kata sebelum (qobla) terutama dalam hal ibadah menunjukkan waktu yang terdekat. Seperti sholat sunat qobla shubuh, tentu tidak dilakukan pada jam 22:00 malam atau jam 01:00 dini hari. Memang itu jam tersebut juga termasuk "sebelum" subuh, tetapi nyatanya sholat sunat qobla shubuh dilakasanakan setelah adzan subuh berkumandang, waktu yang sangat dekat dengan sholat subuh sendiri.
Oleh karena itu, yang dimaksud dengan "sebelum orang-orang pergi sholat 'ied, itu berarti setelah sholat subuh, karena itulah waktu terdekat dengan sholat Iedul fitri.

Adapun mengenai sebuah riwayat dari Ibnu Umar yang berbunyi: "Adalah para sahabat menyerahkan zakat fitrah (kepada 'amil) sehari atau dua hari sebelum hari raya." (H.R. Bukhori)

Yang dimaksud hadits diatas adalah para sahabat memberikannya pada badan 'amil zakat untuk dibagikan pada waktunya. Hal ini sesuai dengan perbuatan Ibnu Umar dan Rosululloh tidak pernah membagikan zakat fitrah kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) sebelum fajar pada hari raya. Lebih tegasnya lagi bisa dilihat dalam hadits dibawah ini:

"Dari Ibnu Umar ia berkata: Rosululloh SAW menyuruh untuk mengeluarkan zakat fitrah lalu dibagikan -Yazid berkata aku berpendapat bahwa pada hari ini, Iedul fitri- serta beliau bersabda: Cukupkanlah keperluan mereka dari berkeliling (untuk meminta-minta pada hari ini)." (H.R. Al-Baihaqy)

Berapa Banyak Yang Harus Dikeluarkan Untuk Zakat Fitrah

Ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim adalah sebanyak satu Sha' dari makanan pokok. hal ini sesuai dengan dua hadits berikut ini yang artinya:

"Kami mengeluarkan (zakat fitrah) di zaman Rosululloh SAW pada iedul fitri sebanyak satu Sha' dari makanan". (H.R. Bukhari)
"Adalah kami (para sahabat) di masa Rosululloh SAW mengeluarkan zakat fitrah satu sha' makanan atau satu sha' tamar (kurma), atau satu sha' sya'ir (padi belanda), atau satu sha' aqith (susu yang telah kering yang tidak diambil buihnya, atau semacam makanan yang terbuat dari susu, dimasak, sesudah itu dibiarkan lalu diletakkan di kain perca agar menetes kebawah), atau satu sha' zahib (kismis)". (H.R. Bukhari)

Hadits diatas menyatakan bahwa kadar zakat fitrah itu satu sha' makanan. Pada hadits diatas makanan yang dimaksud adalah: tamar, sya'ir, zabib, dan aqith. Itulah jenis makanan yang dikeluarkan untuk zakat fitrah pada masa Rosululloh SAW.

Note: Penjelasan lengkap tentang zakat fitrah bisa anda lihat pada artikel Pengertian Zakat Fitrah.

Sahabat pencinta zakat, kita sudah sampai pada akhir artikel tentanz ketentuan zakat fitrah, semoga bermanfaat. Dan semoga setelah membaca artikel ini, sahabat semakin semangat lagi untuk berzakat. Aamin

0 Response to "Ketentuan Zakat Fitrah"

Posting Komentar