Ketentuan Zakat Mal
Zakat mal terbagi kepada beberapa bagian, yaitu zakat emas perak dan uang, zakat ziro'ah (hasil bumi), zakat ma'adin (barang galian), zakat rikaz (harta temuan/harta karun), zakat binatang ternak, dan zakat tijaroh (perdagangan).1. Ketentuan Zakat Emas Perak dan Uang
Emas dan perak yang dimiliki seseorang wajib dikeluarkan zakatnya. Nisab emas sebesar 20 dinar (90 gram), dan nisab perak sebesar 200 dirham (600 gram), sementara kadar zakatnya sebanyak 2,5%. Zakat emas ini dikeluarkan jika sudah mencapai haul (setahun sekali).Artinya adalah jika anda mempunyai emas minimal 90 gram serta dimiliki (disimpan selama satu tahun), maka anda kena wajib zakat sebanyak 2,5%. Dan jika anda mempunyai perak minimal 600 gram, dan dimiliki (disimpan satu tahun) maka anda wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5% dari harga perak dan juga emas tersebut.
Note: Khusus untuk emas dan perak yang menjadi perhiasan, maka tidak ada batas minimal yang harus dimiliki. Artinya adalah ketika anda membeli perhiasan, berapa gram pun. Sebelum perhiasan tersebut dipakai, keluarkan dulu zakatnya sebanyak 2,5% dari harga perhiasan tersebut.
Baca keterangan selengkapnya tentang masalah ini pada artikel Nisab zakat emas yang benar.
2. Ketentuan Zakat Ziro'ah (hasil bumi/pertanian)
Semua hasil bumi atau pertanian wajib dikeluarkan zakatnya, mau itu padi, buah-buahan, atau sayur mayur.Anda wajib mengeluarkan zakat ziro'ah ketika sudah mencapai nishab yaitu 5 wasaq (650 Kg). Adapun kadar zakatnya ada yang 10% dan ada yang 5%, dilihat dari cara pengairannya.
Pertama, jika pengairannya alamiah (oleh hujan atau mata air) maka kadar atau besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 10%.
Kedua, jika pengairannya oleh tenaga manusia atau binatang maka kadar zakatnya adalah 5%.
Dan waktu pengeluaran zakatnya adalah saat dipanen.
Note: Lihat penjelasan lengkap tentang zakat ziro'ah ini pada artikel zakat pertanian.
3. Zakat Ma'adin (Barang Galian)
Yang dimaksud ma'adin adalah segala macam yang dikeluarkan dari bumi yang berharga seperti timah besi emas perak dan lain lain.Kadar zakatnya adalah 2,5%. Tidak ada batas minimal (nishab), ketika mendapatkannya maka langsung dikeluarkan zakatnya.
4. Zakat Rikaz (harta Karun)
Tidak ada nishab pada zakat rikaz, ketika anda mendapatkan atau menemukan harta karun maka saat itu juga dikeluarkan zakatnya sebanyak 20% dan hanya sekali saja.5. Zakat Binatang Ternak
Seorang yang memelihara ternak (beternak) wajib mengeluarkan zakatnya. Hewan ternak disini adalah hewan yang akan diambil manfaatnya. Hewan hewan tersebut yakni Unta, Kambing/biri-biri, sapi/kerbau.Besar atau banyak zakat yang harus dibayar yaitu sebagai berikut:
Ternak Unta
- 5 ekor = 1 ekor kambing
- 25-35 ekor = 1 ekor unta betina berumur 1 tahun
- 36-45 ekor = 1 ekor unta jantan berumur masik tahun ke 3
- 46 - 60 ekor = 1 ekor unta betina berumur masuk tahun ke 4
- 61-75 ekor = 1 ekor unta betina berumur masuk tahun ke 5
- 76-90 ekor = 2 ekor unta jantan berumur masuk tahun ke 3
- 91-120 ekor = 2 ekor unta betina yang sudah keluar air susunya
- 30 ekor = 1 ekor sapi/kerbau berumur 1 tahun
- 40 ekor = 1 ekor sapi/kerbau berumur 2 tahun
- 40-80 ekor = 1 ekor
- 121-200 ekor = 2 ekor
- 201-300 ekor = 3 ekor
- dan seterusnya (setiap 100 ekor di tambah satu ekor zakatnya)
6. Zakat Tijaroh (Perdagangan)
Ketentuan zakat ini adalah tidak ada nishab, diambil dari modal (harga beli), dihitung dari barang yang terjual sebesar 2,5%.Note: Baca juga artikel pengertian zakat dan pengertian zakat fitrah untuk memperdalam lagi wawasan anda tentang zakat.
Sahabat pencinta zakat, kita sudah sampai pada akhir artikel tentang ketentuan zakat mal. Semoga artikel ini dapat membantu anda untuk berzakat secara baik dan benar.
terimakasih banyak atas infonya gan...
BalasHapusweb Zakat