Zakat Fitrah Dengan Uang, Bisakah ?

Zakat fitrah dengan uang - Sahabat pencinta zakat, kali ini admin akan membagikan informasi menarik dan juga penting berkaitan dengan zakat yaitu bisakah zakat fitrah dengan uang ?, sebelum artikel ini dibuat, admin juga sudah membuat artikel penting lainnya tentang nisab zakat emas yang benar menurut islam, anda bisa klik link tersebut jika ingin membacanya.
Kembali ke judul utama, pertanyaan didalam judul tersebut mungkin juga menjadi pertanyaan anda saat ini, apakah bisa zakat fitrah dikeluarkan/dibayar dengan uang ? Jawabannya akan anda temukan didalam artikel ini. Oke langsung saja silahkan disimak penjelasan dibawah ini.

Zakat Fitrah Dengan Uang

Pada dasarnya Rosululloh memberikan kebebasan bentuk zakat, termasuk zakat fitrah. Hal ini bisa kita simpulkan dari hadits dibawah ini:

"Adalah kami (para sahabat) di masa Rosululloh SAW mengeluarkan zakat fitrah satu sha' makanan atau satu sha' tamar (kurma), atau satu sha' sya'ir (padi belanda), atau satu sha' aqith (susu yang telah kering yang tidak diambil buihnya, atau semacam makanan yang terbuat dari susu, dimasak, sesudah itu dibiarkan lalu diletakkan di kain perca agar menetes kebawah), atau satu sha' zahib (kismis)". (H.R. Bukhari)

Sebagian orang berpendapat bahwa zakat fitrah itu harus dengan makanan pokok berdasarkan hadits diatas. Padahal kalau kita memperhatikan lebih mendalam hadits tersebut, ada beberapa hal yang dapat kita pertanyakan; kata "dari makanan" dalam hadits diatas apakah dapat disimpulkan makanan pokok ? apakah kurma dan kismis adalah makanan pokok ?. Penyebutan jenis-jenis makanan pada hadits diatas, tidak mesti difahami secara tekstual, sehingga bisa disesuakan dengan keadaan di masing masing negara.
Ada sebuah hadits tentang Mu'adz bin Jabal, bahwa beliau sewaktu menjadi gubernur di Yaman, selalu meminta agar Sya'ir (padi belanda), dan jagung, diganti dengan pakaian atau baju.
Beliau berkata: berilah kepadaku Khamis dan Labis (jenis pakaian) dalam berzakat, sebagai banti sya'ir dan jagung. Khamis dan Labis lebih berguna bagi para sahabat nabi di Madinah". (H.R. Bukhori)

Berdasarkan keterangan-keterangan diatas, maka zakat fitrah menggunakan uang sebagai gantinya adalah sah dan tidak menyalahi syariat islam. Yang harus diperhatikan yaitu jumlah uang harus setara dengan beras (dalam zakat fitrah) tersebut jika diuangkan. Maka terjawablah sudah pertanyaan anda, jawaban dari bisakah zakat fitrah diganti dengan uang adalah Ya!, zakat fitrah bisa diganti dengan uang.

Sahabat pencinta zakat, kita sudah sampai pada akhir artikel tentang zakat fitrah dengan uang. Semoga bermanfaat, dan semoga setelah membaca artikel ini anda lebih bersemangat lagi untuk berzakat dengan ikhlas dan kesadaran diri bahwa zakat adalah perintah Alloh yang wajib dilakukan.
Jangan lupa juga untuk membaca artikel lainnya yang juga penting. Anda bisa membuka halaman pengertian zakat fitrah untuk memperdalam lagi pengetahuan tentang zakat fitrah, atau anda bisa membuka halaman pengertian zakat untuk penjelasan lebih lengkap tentang zakat.

0 Response to "Zakat Fitrah Dengan Uang, Bisakah ?"

Posting Komentar