Nisab Zakat Emas Yang Benar

Nisab zakat emas - Sahabat pencinta zakat, kali ini admin akan berbagi informasi penting yang masih berkaitan dengan zakat, yaitu tentang nisab zakat emas. Sebelumnya admin juga sudah membuat artikel penting lainnya tentang sejarah zakat, silahkan klik link tadi jika anda ingin melihatnya.

Nisab Zakat Emas

Nisab zakat emas itu sebesar 20 dinar (90 gram), dan kadar zakatnya sebanyak 2,5%. Zakat emas ini dikeluarkan jika sudah mencapai haul (setahun sekali), perhatikan keterangan-keterangan berikut ini:

"Bila kau mempunyai 200 dirham dan sudah cukup masanya setahun (haul), maka zakatnya adalah 5 dirham (2,5%). Dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 dinar. Apabila engkau memiliki 20 dinar dan telah sampai setahun kau miliki, maka zakatnya setengah dinar, dan yang lebih sesuai perhitungannya". (H.R. Abu Daud)

Dari keterangan diatas, jelaslah bahwa apabila seseorang menyimpan emas dan perak (baik dalam bentuk emas batangan maupun perhiasan) maka wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nishab dan haul.

Contoh kasus:
Seorang ibu memiliki emas sebanyak 200 gram. Maka zakat yang harus dikeluarkannya adalah sebagai berikut:
2,5% x 200 gram = 5 gram
Asumsi harga 1 gram emas = Rp. 80.000,- jadi zakatnya: 5 x Rp. 80.000,- = Rp. 400.000,-
Zakat tersebut dikeluarkan satu tahun sekali, selama emas itu masih disimpan dan menjadi milik ibu tersebut.

 Nisab Emas Yang Menjadi Perhiasan

Para ulama berbeda pendapat tentang wajib tidaknya zakat terhadap perhiasan yang terbuat dari emas dan perak yang biasa dipakai oleh perempuan. Jika perhiasan emas itu sudah mencapai nishab dan haul, maka mayoritas ulama bersepakat akan kewajiban zakatnya, sebagaimana diterangkan diatas. Namun jika perhiasan emas dan perak itu tidak mencapai nisab, ada ulama yang tidak mewajibkan mengeluarkan zakatnya, namun ada pula yang mewajibkannya. Perbedaan pendapat itu terjadi di kalangan para sahabat, para tabi'in, serta para fuqoha pun berbeda pendapat. Namun dalam kondisi seperti itu, hendaklah kita melihat pendapat yang memiliki dalil yang kuat berdasarkan Al-Quran atau Hadits.
Sebuah hadits diriwayatkan oleh Abu Daud, dari Amr bin Ash yang artinya:

"Hadits dari Amr bin 'Ash, bahwa seorang perempuan mendatangi Rosululloh SAW bersama anak perempuannya, dan ditangan anak perempuan itu terdapat dua buah gelang emas yang berat. Maka rosululloh SAW berkata kepadanya: "Apakah telah ditunaikan zakat (benda) ini? Perempuan itu menjawab: "Tidak!" lalu Nabi bersabda: "Apakah kamu gembira jika Alloh menggelangi kamu di hari kiamat dengan gelang neraka? Kemudian perempuan itu mencopot kedua gelang tersebut lalu menyerahkannya kepada Nabi SAW, dan ia berkata: "Kedua gelang ini milik Alloh dan Rosul-Nya". (H.R. Abu Dawud)

Sebuah hadits diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ad Daruquthni yang artinya:

"Aku masuk ke rumah Aisyah Ummul mu'minin Beliau berkata: Rosululloh masuk ke rumahku, beliau melihat di tanganku ada cincin dari perak, beliau bersabda: Apakah engkau keluarkan zakatnya? Aku menjawab, tidak! atau Maa Syaa Alloh Ta'ala. Nabi SAW bersabda: Dia menjadi sebab engkau masuk neraka. (H.R. Abu Daud dan Ad-Daruquthni)

Dari keterangan-keterangan diatas, nyatalah bahwa setiap perhiasan emas maupun perak yang dimiliki seseorang, wajib dikeluarkan zakatnya, berapapun beratnya. Jadi, setiap orang yang membeli perhiasan dari emas ataupun perak wajib mengeluarkan zakatnya 2,5% sebelum dipakai.

Note: Baca juga artikel penting lainnya yang masih berkenaan dengan zakat, yaitu pengertian zakat dan pengertian zakat fitrah.

Sahabat pencinta zakat, kita sudah sampai pada akhir artikel tentang nisab zakat emas menurut syar'i yang benar. Semoga bermanfaat, dan semoga setelah mengetahui nisab zakat emas ini, setiap anda membeli perhiasan saat itu juga anda keluarkan zakatnya karena anda sudah tahu hukumnya dan juga akibatnya jika tidak dikeluarkan zakatnya.

Sumber: Buku Petunjuk Zakat Praktis Karya: Achmad Faisal, S.Pd

3 Responses to "Nisab Zakat Emas Yang Benar"

  1. Balasan
    1. apanya yang tidak puas mas Achmad Moeehsien ?

      Hapus
  2. Jika seorang Wanita muslim memiliki emas kurabg dari 50 gram apqkqh tidak wajib zakat???

    BalasHapus