Zakat Padi dan Ketentuannya (Zakat Tanaman)

Zakat Padi - Sahabat pencinta zakat, kali ini admin akan berbagi informasi tentang zakat padi atau zakat tanaman atau dalam bahasa arab zakat ziroah. Zakat ini adalah salah satu zakat yang termasuk zakat mal.
Sebelumnya admin juga sudah membuat artikel penting lainnya yaitu tentang ketentuan zakat mal, anda bisa membacanya dengan mengklik link tersebut.

Zakat Padi (Zakat Tanaman)

Hasil bumi termasuk juga padi wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nishab (jumlah minimal) yaitu 5 wasaq (650 Kg). Adapun kadar zakatnya ada dua macam, yaitu:

Pertama, jika pengairannya alamiah (oleh hujan atau mata air) maka kadar zakatnya adalah 10%.
Kedua, jika pengairannya oleh tenaga manusia atau binatang maka kadar zakatnya yaitu 5%.

Perhatikan dalil-dalil dibawah ini:

"Rosululoh SAW bersabda: "Kurma ataupun biji-bijian yang jumlahnya kurang dari 5 wasaq (650 Kg) tidak ada zakatnya." (H.R. Muslim)

"Rosululloh SAW bersabda: "Yang diairi oleh air hujan, mata air, atau air tanah, zakatnya 10%. Sedangkan yang diairi oleh penyiraman, zakatnya 5%." (H.R. Abu Dawud)

Adapun waktu pengeluaran zakat pertanian dan hasil bumi lainnya adalah ketika dipanen, sebagaimana keterangan dalam Al-Quran surat Al-An'am 141: "...Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)..."


Note: Baca juga artikel penting lainnya tentang pengertian zakat dan pengertian zakat fitrah.

Perlu Diketahui

Dalam menggarap hasil bumi para petani biasa mengeluarkan biaya operasional, apakah biasa operasional itu dikurangkan dahulu sebelum dihitung zakatnya atau langsung dihitung tanpa dikurangi biaya operasional?
Menurut Imam Abu Hanifah, Malik, dan Asy Syafi'i: "Yang mempunyai tumbuh-tumbuhan tidak boleh menghitung dahulu belanja operasional yang telah dikeluarkan. Zakat langsung dihitung dari penghasilan bersih".

Sedangkan menurut Ibnu Umar r.a:
"Ia mulai dengan membayar utangnya dan ia zakati sisanya".

Ibnu Abbas juga berpendapat senada:
"Ia bayar apa yang telah ia keluarkan untuk belanja tumbuh-tumbuhan kemudian ia zakati sisanya."

Jadi menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas biaya operasional dikurangkan dari penghasilan panen, kemudian dihitung zakatnya setelah dikurangkan biaya operasional tersebut. Namun jika kita ingin lebih berhati-hati, maka sebaiknya zakat itu dihitung dari penghasilan kotor.

Contoh Kasus:
Pak Faisal mempunyai kebun sayur-mayur seluas 20 Hektar, ketika panen, ia mendapatkan hasil sebanyak 10 ton, yakni seharga Rp. 40.000.000,- (asumsi harga per Kg = Rp. 4.000,-). Maka penghitungan zakatnya yaitu sebagai berikut:

Hasil Panen: 10 ton =Rp. 40.000.000
Kadar Zakat:
- Pengairan dengan tenaga manusia: 5% x 40.000.000 = Rp. 2.000.000
- Pengairan dengan air hujan: 10% x 40.000.000 = Rp. 4.000.000

Zakat yang dikeluarkan bisa berupa hasil panen atau berupa uang tunai seharga kadarnya.

Sahabat pencinta zakat, itulah informasi terkait zakat padi atau zakat tanaman, semoga bermanfaat. Dan semoga artikel ini dapat memberikan anda semangat untuk mengeluarkan zakat. Aamin

1 Response to "Zakat Padi dan Ketentuannya (Zakat Tanaman)"