Zakat Mal, Macam Macam dan Pengertiannya

Zakat mal - Sahabat pencinta zakat, kali ini admin akan berbagi informasi penting tentang pengertian zakat mal dan macam-macam zakat mal. Sebelumnya admin juga sudah berbagi informasi tentang pengertian serta ketentuan zakat pertanian, anda bisa klik link tersebut untuk membaca nya.
Zakat mal atau zakat harta adalah salah satu zakat wajib selain zakat fitrah, didalam zakat mal ini terdapat beberapa bagian yang termasuk zakat mal atau zakat harta. Penjelasan lengkapnya silahkan baca dibawah ini.

Zakat Mal, Pengertian Zakat Mal, Macam Macam Zakat Mal

Zakat mal atau zakat harta benda telah diwajibkan oleh Alloh SWT sejak permulaan islam, sebelum nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Sehingga tidak heran jika ibadah zakat ini menjadi perhatian utama islam, sampai-sampai diturunkan pada masa awal islam diperkenalkan kepada dunia. Karena didalam islam, urusan tolong-menolong dan kepedulian sosial merupakan hal yang sangat penting dalam rangka membangun peradaban sosial bermasyarakat Islami yang berada didalam naungan Alloh SWT Sang pengatur rezeki.
Pada awalnya, zakat diwajibkan tanpa ditentukan kadar dan jenis hartanya. Syara' hanya memerintahkan agar mengeluarkan zakat, banyak-sedikitnya diserahkan kepada kesadaran dan kemauan masing-masing. Hal itu berlangsung hingga tahun ke-2 hijrah. Pada tahun itulah baru kemudian Syara' menetapkan jenis harta yang wajib dizakati serta kadarnya masing-masing. Namun mustahiq zakat pada saat itu hanya dua golongan saja, yaitu fakir dan miskin.
Adapun pembagian zakat kepada 8 ashnaf (golongan/kelompok) baru terjadi pada tahun ke 9 hijrah. Karena ayat tersebut diwahyukan pada tahun 9 Hijrah. Namun demikian Nabi SAW tidak sepenuhnya membagi rata kepada 8 golongan tersebut, beliau membagikannya kepada golongan-golongan yang dipandang perlu dan mendesak untuk disantuni.
Hal ini seperti terjadi pada saat Nabi SAW mengutus Mu'adz bin Jabal pergi ke Yaman untuk menjadi gubernur di sana, dan memerintahkannya untuk mengambil zakat dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang fakir di Yaman. Al-Bukhori menerangkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada tahun ke-10 hijrah sebelum Nabi SAW menunaikan Haji Wada'.
Jadi, Q.S At-Taubah ayat 60 menerangkan bahwa penerima zakat itu ada 8 golongan. Merekalah yang berhak menerima zakat, sementara diluar golongan itu tidak berhak menerima zakat. Namun diantara mustahiq yang 8 tersebut tidak harus semuanya menerima secara rata, tapi disesuaikan dengan situasi dan kondisi dengan memperhatikan skala prioritas.
Zakat maal ini terdiri dari beberapa macam, yaitu: zakat emas/perak/uang, zakat ziro'ah, zakat ma'adin, zakat rikaz, zakat tijaroh.
  1. Zakat Emas, Perak, dan Uang

    Emas dan perak yang dimiliki seseorang wajib dikeluarkan zakatnya. Dalilnya yaitu surat Attaubah ayat 34-35 yang artinya:

    "Orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Alloh, peringatkanlah mereka tentang adzab yang pedih. Pada hari emas dan perak dipanaskan dalam api neraka, lalu dibakar dengannya dahi-dahi mereka, rusuk-rusuk, dan punggung, maka dikatakan kepada mereka, "Inilah kekayaan yang kalian timbun dahulu, rasakanlah oleh kalian kekayaan yang kalian simpan itu". (Q.S. At-Taubah ayat 34-35)

    Lalu ada juga sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairoh, bahwa Nabi SAW bersabda yang artinya:

    "Tidak ada seorang pun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat akan dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka. Setelah dipanaskan didalam neraka jahannam, kemudian digosokkan pada lambung, dahi, dan punggungnya, dengan kepingan itu; setiap kepingan itu dingin, akan dipanaskan kembali. Pada (hitungan) satu hari yang lamanya 50 ribu tahun, sehingga Alloh menyelesaikan urusan dengan hambanya". (H.R Muslim)

    Dari keterangan diatas, jelaslah bagi pemilik emas dan perak, wajib mengeluarkan zakat, karena jika tidak, ancaman dari Alloh sudah menantinya.
    Nishab emas sebesar 20 dinar (90 gram), dan nishab perak sebesar 200 dirham (600 gram), dan nishab uang yaitu jika sudah senilai dengan emas 20 gram atau perak 200 dirham. Sementara kadar zakatnya sebanyak 2,5%. Zakat emas ini dikeluarkan jika sudah mencapai haul (setahun sekali). Perhatikan keterangan dibawah ini:

    "Bila kau mempunyai 200 dirham dan sudah cukup masanya setahun (haul), maka zakatnya adalah 5 dirham (2,5%). Dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 dinar. Apabila engkau memiliki 20 dinar dan telah sampai setahun kau miliki, maka zakatnya setengah dinar, dan yang lebih sesuai perhitungannya". (H.R. Abu Daud)

    Dari keterangan diatas, jelaslah bahwa apabila seseorang menyimpan emas dan perak (baik dalam bentuk emas batangan maupun perhiasan) maka wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nishab dan haul.

    Contoh kasus:
    Seorang ibu memiliki emas sebanyak 200 gram. Maka zakat yang harus dikeluarkannya adalah sebagai berikut:
    2,5% x 200 gram = 5 gram
    Asumsi harga 1 gram emas = Rp. 80.000,- jadi zakatnya: 5 x Rp. 80.000,- = Rp. 400.000,-
    Zakat tersebut dikeluarkan satu tahun sekali, selama emas itu masih disimpan dan menjadi milik ibu tersebut.

    Note: Penjelasan selengkapnya tentang nisab zakat ini, klik nisab zakat emas yang benar.
  2. Zakat Ziro'ah (pertanian/segala macam hasil bumi)

    Mengenai zakat tumih-tumbuhan, Alloh SWT telah menetapkannya dalam Al-Quran surat Al-An'am ayat 141 yang artinya:

    "Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanaman-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun, dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan yang tidak sama (rasanya). Makanlah buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah, dan tunaikanlah haknya dari hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkannya zakat); dan jangan lah kamu berlebihan, sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebihan". (Q.S. Al-An'am: 141)

    Dan juga Q.S. Al-Baqoroh: 267 yang artinya:

    "Hai orang orang yang beriman, belanjakanlah (zakatkanlah) sebagian yang baik-baik dari harta yang kamu usahakan dan dari apa yang Kami keluarkan untuk kamu dari bumi.." (Q.S. Al-Baqoroh: 267)

    Hasil bumi wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nishab yaitu 5 wasaq (650 Kg). Adapun kadar zakatnya ada dua macam, yaitu:
    Pertama, jika pengairannya alamiah (oleh hujan atau mata air) maka kadar zakatnya adalah 10%.
    Kedua, jika pengairannya oleh tenaga manusia atau binatang maka kadar zakatnya adalah 5%.

    Note: Klik Zakat Pertanian untuk penjelasan lebih lengkap tentang zakat ini.
  3. Zakat Ma'adin (Barang Galian)
    Yang dimaksud ma'adin (barang galian) yaitu segala yang dikeluarkan dari bumi yang berharga seperti timah, besi, emas, perak, dll. Adapula yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ma'adin itu ialah segala sesuatu yang dikeluakan (didapatkan) oleh seseorang dari laut atau darat (bumi), selain tumbuh-tumbuhan dan makhluk bernyawa.
    Zakat ma'adin dikeluarkan setiap mendapatkannya tanpa nishab, kadar zakatnya adalah 2,5%. Perhatikan dalil dibawah ini:

    "Bahwa rosululloh SAW telah menyerahkan ma'adin qabaliyah kepada Bilal bin Al-Harts Al-Muzanny, ma'adin itu hingga kini tidak diambil darinya, melainkan zakat saja." (H.R. Abu Daud dan Malik)

    Hadits diatas menunjukkan bahwa ma'adin itu ada zakatnya dan menyatakan bahwa dari ma'adin itu tidak diambil melainkan zakat saja. Dari kedua keterangan tersebut bisa dipahami bahwa zakat yang diambil dari ma'adin itu adalah zakat emas dan perak, yaitu 2,5%.
  4. Zakat Rikaz (Harta Temuan/Harta Karun)
    Yang dimaksud rikaz adalah harta (barang temuan) yang sering dikenal dengan istilah harta karun. Tidak ada nishab dan haul, besar zakatnya 20%. Perhatikan dalil berikut:

    "Sesungguhnya Nabi SAW bersabda mengenai harta kanzun (simpanan lama) yang didapatkan seseorang ditempat yang tidak didiami orang: Jika engkau dapatkan harta itu ditempat yang didiami orang, hendaklah engkau beritahukan, dan jika engkau dapatkan harta itu ditempat yang tidak didiami orang, maka disitulah wajib zakat, dan pada harta rikaz, (zakatnya) 1/5". (H.R. Ibnu Majah)

    Maksud dari hadits diatas adalah barang siapa yang mendapatkan dalam suatu penggalian harta simpanan orang bahari atau menemukannya di suatu desa yang tidak didiami orang, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 1/5 atau 20%.
    Zakat rikaz dikeluarkan oleh penemunya sekali saja, ketika ia menemukan rikaz tersebut.
  5. Zakat Binatang Ternak
    Seorang yang memelihara hewan ternak (beternak) wajib mengeluarkan zakatnya berdasarkan dalil berikut:

    "Tidak ada seorang laki-laki yang mempunyai unta, lembu, atau kambing yang tidak diberikan zakatnya, melainkan datanglah binatang-binatang itu pada hari kiamat keadaannya lebih gemuk dan lebih besar dibandingkan ketika di dunia, lalu mereka menginjak-injaknya dengan telapak-telapaknya dan menanduknya dengan tanduk-tanduknya setelah binatang-binatang itu berbuat demikian, diulanginya lagi dan demikianlah terus-menerus hingga Alloh selesai menghukum para manusia". (H.R. Bukhori)

    Yang dimaksud binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah apa yang didalam bahasa arab disebut Al-An'am, yakni binatang yang diambil manfaatnya. Binatang-binatang tersebut adalah unta, kambing/biri-biri, sapi, kerbau.

    "Setiap unta yang digembalakan, zakatnya setiap 40 ekor adalah seekor anak untu betina yang selesai menyusu". (H.R. Ahmad, Nasa'i, Abu Dawud)
    "...Dan pada kambing yang digembalakan, bila ada 40 ekor, zakatnya seekor kambing. Jika hanya punya 39 ekor, maka tidak terkena kewajiban zakat". (H.R. Abu Daud)

    Zakat ternak ini dikeluarkan setiap tahun dan apabila telah mencapai nishab.
  6. Zakat Tijaroh
    Ketentuan zakat ini adalah tidak ada nishab, diambil dari modal (harga beli), dihitung dari barang yang terjual sebesar 2,5%.
    Adapun waktu pembayaran zakatnya, bisa ditangguhkan hingga satu tahun, atau dibayarkan secara periodik (bulanan, triwulan, atau semester) setiap setelah belanja, atau setelah diketahui barang yang sudah laku terjual. Zakat yang dikeluarkan bisa berupa barang dagangan atau uang seharga barang tersebut.

    Rosululloh SAW bersabda: "Wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli itu selalu dihadiri (disertai) kemaksiatan dan sumpah oleh karena itu kamu wajib mengimbanginya dengan sedekah (zakat)", (H.R. Ahmad)
    "Adalah Rosululloh SAW menyuruh kamui mengeluarkan zakat dari apa yang telah disediakan untuk dijual". (H.R. Abu Dawud)
Note: Baca juga artikel penting lainnya tentang pengertian zakat dan pengertian zakat fitrah.

Sahabat pencinta zakat, itulah artikel mengenai zakat mal beserta macam-macam nya, semoga bermanfaat. Dan semoga setelah membaca artikel ini, anda lebih bersemangat lagi untuk berzakat. Aamin

3 Responses to "Zakat Mal, Macam Macam dan Pengertiannya"